Lewati ke konten

Buntok – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mendorong seluruh desa di wilayah setempat untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.di Aula Bapperida Barsel. Selasa(04/11/2025)
Kadis DPMD Barsel, H. Akhmad Akmal Husein, SSTP.MA, melalui, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kelembagaan DPMD Barsel, Sahala Junjungan Sitorus, SP, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rapat koordinasi yang digelar pada Agustus lalu.
“Setiap desa di Kabupaten Barito Selatan diharuskan membuat Perdes tentang kewenangan desa. Setelah seluruh desa menyelesaikannya, kami dari DPMD akan menerima laporan tersebut,” ujarnya di Buntok.
Sahala menjelaskan, seluruh dokumen Perdes yang sudah disusun oleh desa nantinya akan diunggah dan dibagikan ke Kemendes PDTT sebagai bentuk pelaporan serta penyesuaian kebijakan desa secara nasional.Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai desa, DPMD Barsel mengundang sekretaris desa dan perangkat yang menangani regulasi, agar proses penyusunan Perdes dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
“Perdes ini harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Tujuannya untuk memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tambah Sahala.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi DPMD Barsel Dorong Seluruh Desa Segera Selesaikan Perdes tentang Kewenangan Desaersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan tata kelola pemerintahan desa dan mendorong percepatan pembangunan di tingkat lokal.
“Harapan kami, Perdes ini bisa segera diselesaikan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Red/TM)
Related Posts
Januari 28, 2026
Januari 26, 2026
Januari 26, 2026