Home / Uncategorized / Barut Siapkan Perbup ADD 2026, Buka Peluang Desa Beli Tanah untuk Fasilitas Umum

Barut Siapkan Perbup ADD 2026, Buka Peluang Desa Beli Tanah untuk Fasilitas Umum

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Sosial tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 yang menghadirkan sejumlah terobosan baru. Selasa (3/03/2026).

 Regulasi tersebut saat ini telah selesai melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi dan memasuki tahap perbaikan akhir.

Kepala Dinsos, Suparmi A.Aspian.S.ST. MT, Melalui, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Lembaga Desa dan Permusyawatan Desa Barito Utara, Tri Minarsih,S.ST., M.IP,  menyampaikan, bahwa draft Perbup ADD telah melalui harmonisasi bersama Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kemarin Perbup ADD sudah selesai harmonisasi dari Biro Hukum Provinsi dan PMD Provinsi. Saat ini kami sedang melakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi. Insya Allah minggu ini bisa kami selesaikan untuk kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Bupati dan Sekda sebelum diundangkan,” ujarnya.

Menurut Tri Minarsih, terdapat beberapa poin baru dalam Perbup ADD tahun ini yang berbeda dari regulasi sebelumnya. Salah satu yang paling menonjol adalah pemberian peluang bagi pemerintah desa untuk melakukan pengadaan tanah sebagai aset desa dengan menggunakan sumber dana dari Alokasi Dana Desa.

“Kami memberikan peluang kepada desa untuk melaksanakan pembelian tanah yang akan dijadikan aset desa dan digunakan untuk fasilitas umum. Ini bersumber dari alokasi dana desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi langkah inovatif karena selama ini Dana Desa memiliki banyak pos peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Melalui skema ADD, pemerintah kabupaten memberikan ruang fleksibilitas bagi desa untuk memperkuat asetnya secara legal dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, Kabupaten Barito Utara disebut menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang secara eksplisit membuka peluang penggunaan ADD untuk pembelian tanah sebagai aset desa.

Tri berharap, regulasi baru tersebut dapat mendukung percepatan pembangunan fasilitas umum di desa, sekaligus memperkuat tata kelola aset desa secara lebih tertib dan terencana.

“Ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam Perbup ADD tahun ini, dan kami berharap dapat memberikan manfaat besar bagi desa-desa di Barito Utara,” pungkasnya. (Tomi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *