Home / News / Kepala DPMD Barsel Apresiasi Terbitnya SEB Tiga Menteri, Jadi Solusi Kendala Pencairan Dana Desa Tahap II

Kepala DPMD Barsel Apresiasi Terbitnya SEB Tiga Menteri, Jadi Solusi Kendala Pencairan Dana Desa Tahap II

Buntok – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H. Akhmad Akhmal Husaen, SSTP., MA., menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang memberikan solusi terkait kendala pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2025).

Akhmal menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama jajaran Pemerintah Desa merasa bersyukur dan lega karena aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia—termasuk dari Barsel—akhirnya mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat. 

Aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui terbitnya SEB tiga menteri, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

SEB ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, serta mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Sebelumnya, PMK menetapkan bahwa batas akhir pencairan Dana Desa tahap II jatuh pada 17 September 2025. Namun pada periode tersebut, masih banyak desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan sehingga tidak dapat melakukan penyaluran dana sesuai jadwal.

“Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi banyak desa, karena setelah tanggal 17 September mereka tidak dapat lagi melakukan pencairan tahap II. Aspirasi itu kemudian disampaikan oleh para kepala desa melalui berbagai perwakilan di tingkat pusat,” jelas Akhmal.

Dengan terbitnya SEB tiga menteri ini, pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan yang memungkinkan desa-desa yang sebelumnya terkendala dapat kembali mengajukan pencairan Dana Desa tahap II.

“Ini merupakan kabar baik sekaligus jawaban atas keresahan para kepala desa. Dengan adanya kebijakan ini, pencairan Dana Desa tahap II dapat kembali diproses dan tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan di desa,” tegasnya.

Akhmal berharap pemerintah desa segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dan memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

“Ia menegaskan bahwa DPMD Barsel berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar proses pencairan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupny.(Tomi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *