Beranda / News / APBD Perubahan Barsel 2026 Disahkan, DPRD Soroti Penurunan DBH dan SiLPA

APBD Perubahan Barsel 2026 Disahkan, DPRD Soroti Penurunan DBH dan SiLPA

BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati Barsel dan DPRD Barsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, tempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah. Anggota DPRD barsel, Staf Ahli DPRD Bareel, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, jajaran Forkopimda, Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, para asisten Setda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD)  Pemkab Barito Selatan.Pelajar SMA/SMK, serta para tamu undangan lain nya.

Usai acara. Ketua DPRD Barsel,Ir HM. Farid Yusran, MM, mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 pada dasarnya merupakan tindak lanjut dan legalitas dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama.

“Ketika kita menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2026, hasilnya itu hanya legalitas dari KUA-PPAS kemarin. Karena dari pembahasan kita bersama di APBD, tidak ada perubahan dengan KUA-PPAS,” kata Farid.

Menurutnya, proses pembahasan dilakukan dalam rentang waktu yang cukup singkat. Hal tersebut berkaitan dengan batas waktu penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Farid menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, batas waktu penetapan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD adalah 30 September.

“Tanggal 30 September itu merupakan batas waktu terakhir untuk persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Kalau lebih lambat, konsekuensinya kita mungkin tidak akan dievaluasi oleh gubernur untuk perdanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farid mengatakan penekanan utama dalam Perubahan APBD 2026 adalah melakukan efisiensi dan pemangkasan anggaran, menyusul adanya penurunan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah penurunan transfer ke daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH). Sejumlah penerimaan yang sebelumnya diproyeksikan dalam APBD murni ternyata tidak sesuai dengan realisasi yang diterima pemerintah daerah.

“Kita mengalami penurunan transfer keuangan daerah, yaitu pada DBH. Ada DBH yang kita cantumkan di dalam APBD murni kemarin, ternyata tidak sesuai dengan yang keluar dari SK Menteri Keuangan. Sehingga kita terpaksa memangkas kegiatan yang ada,” ujarnya.

Selain transfer ke daerah, kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian. Farid menyebut target PAD cukup sulit dicapai karena kondisi masyarakat dan faktor musim yang terjadi saat ini.

“PAD kita sulit tercapai karena kondisi masyarakat dan kondisi musim seperti saat ini,” katanya.

Faktor lain yang turut memengaruhi perubahan anggaran adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurut Farid, proyeksi SiLPA sebelumnya cukup besar, namun realisasinya jauh lebih rendah dari perkiraan.

“SiLPA itu kemarin kita salah memprediksi. Kita memprediksi ratusan miliar, ternyata cuma sekitar Rp10 miliar. Akhirnya kita memangkas itu hampir Rp200 miliar,” ungkapnya.

Meski dilakukan efisiensi dan pemangkasan anggaran, Farid menegaskan bahwa penganggaran dalam APBD Perubahan tetap diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak.

“Penekanan penganggaran ini adalah untuk hal-hal yang bersifat mendesak, seperti penanganan bencana dan peningkatan untuk membantu ekonomi masyarakat, dan lain-lain,” pungkasnya.(RedMKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!