Lewati ke konten

BUNTOK, MediaKalimantanOnline.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, tempat, di Ruang rapat Gabungan komisi DPRD Barsel, Senin (26/10/2026).
Rapat di Pimpin wakil ketua I DPRD Barsel, Ideham dan di hadiri, Wakil ketua II.Rusinah, Sekertaris dewan (Setwan), Puji Ika lestari, Anggota DPRD Barsel, Tim Ahli DPRD Barsel. Dari Pemerintah Daerah, Sekertaris Daerah, Dr. Ita Minarni, ST. MT, Kepala BPKAD, H. Ali Sadikin,SE. MM, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Barsel dan Tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ideham, menyampaikan, dalam rapat tersebut, TAPD telah memaparkan sejumlah catatan, saran, dan masukan yang menjadi bagian dari hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Perubahan 2026.
Setelah melalui pembahasan, Banggar DPRD Barsel pada prinsipnya menyepakati tindak lanjut penyempurnaan dan penyesuaian struktur APBD Perubahan 2026 sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
“Pada prinsipnya, Badan Anggaran DPRD menyepakati dan menyetujui penyempurnaan serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi gubernur,” ujar Ideham.
Selain membahas tindak lanjut evaluasi gubernur, rapat tersebut juga menyoroti bantuan pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar yang diterima Kabupaten Barito Selatan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ideham menegaskan, bantuan tersebut telah memiliki peruntukan yang jelas, yakni mendukung penanganan karhutla di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Karena itu, penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dana bantuan tersebut masuk dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan adanya tambahan penerimaan tersebut, diperlukan penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan 2026.
“Anggaran Rp15 miliar itu jelas peruntukannya untuk penanganan karhutla. Karena ada penerimaan baru, tentu perlu dilakukan penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan,” jelasnya.
Menurut Ideham, penyesuaian struktur anggaran tersebut diserahkan kepada TAPD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Namun, penyesuaian itu tidak boleh mengubah peruntukan utama bantuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana bantuan harus mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur peruntukan anggaran tersebut.
“Kami menyerahkan kepada pemerintah daerah melalui tim anggaran untuk melaksanakan penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan maupun penggunaan anggarannya, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ideham berharap, proses penyesuaian anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga bantuan pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung penanganan karhutla di Kabupaten Barito Selatan.
Dengan demikian, tindak lanjut hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Perubahan 2026 dapat diselesaikan, sekaligus memastikan tambahan anggaran untuk penanganan karhutla dikelola sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.(RedMKO).
Related Posts
Oktober 21, 2026
Oktober 20, 2026
Oktober 16, 2026
error: Content is protected !!