Lewati ke konten

Buntok – Pengadilan Agama Buntok mencatat sebanyak 251 perkara menjadi beban perkara hingga Juli 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 244 perkara yang diterima sepanjang tahun berjalan dan tujuh perkara yang merupakan sisa dari tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I, melalui Humas Pengadilan Agama Kelas II B Buntok, Risky Fajar Sani, S.H., mengatakan dari total perkara tersebut, sebanyak 147 perkara merupakan perkara perceraian.
“Dari keseluruhan perkara perceraian itu terdiri dari cerai gugat dan cerai talak,” ujar Risky. Saat di wawancarai di kantornya. Senin (10/8/2026)
Ia menjelaskan, perkara cerai gugat yang diterima pada tahun 2026 hingga Juli mencapai 120 perkara, ditambah lima perkara sisa tahun sebelumnya. Dengan demikian, terdapat 125 perkara cerai gugat.
Sementara untuk cerai talak, tercatat sebanyak 20 perkara yang diterima hingga Juli 2026 dan dua perkara merupakan sisa dari tahun sebelumnya. Sehingga total perkara cerai talak mencapai 22 perkara.
“Jadi dari keseluruhan perceraian, totalnya ada 147 perkara,” jelasnya.
Menurut Risky, salah satu faktor dominan yang menjadi penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Kondisi tersebut umumnya dipicu oleh persoalan nafkah yang tidak terpenuhi serta hilangnya rasa kasih sayang antara pasangan.
Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga ditemukan dalam sejumlah perkara. Faktor lain yang mulai banyak muncul dalam persidangan adalah persoalan judi online.
Risky menyebut, persoalan judi online terkadang tidak secara langsung dicantumkan dalam gugatan perceraian. Namun, fakta tersebut dapat terungkap saat proses persidangan berlangsung.
“Ketika digali dalam persidangan, muncul fakta bahwa suaminya sudah judi online, memiliki banyak utang dan terlilit utang ke sana-kemari. Akhirnya istrinya merasa sudah capek menjalani kehidupan seperti itu dan memilih untuk bercerai,” ungkapnya.
Perkara Perceraian Cenderung Menurun
Meski persoalan perceraian masih menjadi salah satu perkara yang cukup banyak ditangani, Risky mengatakan jumlah perkara yang masuk hingga Juli 2026 secara riil justru mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Menurutnya, angka perkara yang ditangani Pengadilan Agama dapat menggambarkan kondisi masyarakat yang mengajukan perkara secara resmi. Namun, ada kemungkinan masih terdapat pasangan yang telah lama berpisah tetapi belum mengurus proses perceraian secara hukum.
“Kalau secara angka real yang kita tangani, sampai bulan Juli 2026 dibandingkan Juli 2025 itu turun. Tapi mungkin ada kondisi di belakang yang kita tidak tahu, karena biasanya ada pasangan yang sudah berpisah lama tetapi belum mengurus perceraian,” katanya.
Pengadilan Agama Buntok juga mengingatkan pasangan yang memilih mengakhiri rumah tangga agar tetap menjaga hubungan baik, terutama apabila telah memiliki anak.
Risky menegaskan, perceraian tidak seharusnya memutus komunikasi antara mantan pasangan. Sebab, anak merupakan pihak yang paling terdampak ketika kedua orang tuanya berpisah.
“Harapan kami, bagi yang mau bercerai maupun yang sudah bercerai, jangan memutus silaturahmi dengan mantan pasangan, terutama kalau ada anak,” pesannya.
Ia mengatakan, orang tua yang telah bercerai masih memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan baru dan mendapatkan pasangan kembali. Namun, seorang anak tidak dapat mengganti orang tuanya.
“Namanya anak tidak bisa mencari orang tua yang baru. Orang tua tetap orang tua. Ketika terjadi perpisahan, anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau pasangan yang telah bercerai untuk tetap berkomunikasi dengan baik dan bersama-sama menjaga masa depan serta kepentingan anak.
“Pesan dari kami, tetap berkomunikasi baik untuk menjaga masa depan anak,” pungkasnya.(RedMKO)
Related Posts
Agustus 13, 2026
Agustus 13, 2026
Agustus 11, 2026
error: Content is protected !!