Beranda / Berita Daerah / Prestasi Pemkab Barsel, Hak Cipta dan IG Nanas Parigi Diakui Kementerian Hukum RI

Prestasi Pemkab Barsel, Hak Cipta dan IG Nanas Parigi Diakui Kementerian Hukum RI

BUNTOK – H. Ali Sadikin, SH, MA mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan atas keberhasilan memperoleh Surat Pencatatan Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra serta Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Parigi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Barito Selatan pada Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap karya intelektual serta produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas.

Ali Sadikin menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan langkah penting dalam melindungi aset intelektual dan potensi daerah agar memiliki kepastian hukum serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

“Keberhasilan ini patut kita syukuri dan diapresiasi. Dengan adanya Surat Pencatatan Hak Cipta dan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Parigi, identitas serta kekayaan daerah Barito Selatan mendapat perlindungan hukum sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Sertifikat Indikasi Geografis menjadi bukti bahwa Nanas Parigi memiliki karakteristik dan kualitas yang khas karena dipengaruhi oleh kondisi geografis serta kearifan lokal masyarakat setempat.

Perlindungan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para petani.

Ali Sadikin berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus menggali serta melindungi berbagai potensi lokal lainnya melalui skema kekayaan intelektual.

Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan hukum bagi produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang berasal dari wilayah geografis tertentu, sedangkan pencatatan hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.(RedMKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!