Lewati ke konten

BUNTOK – Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah meningkatnya risiko kebakaran akibat kondisi cuaca panas dan kering. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kembali ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, S.Hut., MP, mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota sebagai langkah memperkuat pencegahan dan pengendalian Karhutla di daerah.
“Surat Mendagri itu ke gubernur serta bupati/walikota untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla di daerah dengan salah satunya melarang untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan pertanian perkebunan dan atau perladangan karena situasi sudah tanggap darurat,” tegas Zainal.
Menurutnya, kondisi cuaca yang panas dan kering membuat masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Pembakaran yang awalnya dilakukan dalam skala kecil dapat dengan cepat meluas apabila tidak dikendalikan, terutama ketika disertai angin kencang.
Zainal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pelatihan kepada masyarakat dengan membentuk MPA masyarakat peduli api terkait upaya pengendalian awal apabila ditemukan api di lapangan.
Masyarakat yang masih mampu melakukan penanganan secara mandiri diharapkan segera mengambil tindakan awal untuk mencegah api membesar dan menyebar. Namun, apabila kondisi api sudah sulit dikendalikan, masyarakat diminta segera meminta bantuan kepada petugas.
“Kalau misalnya ada terjadi kebakaran diharapkan masyarkat/MPA bisa mengendalikannya. Kalau sdh tidak bisa dikendalikan, kami dari KPHP Barito Hilir bersama dg Manggala Agni, BPBD,TNI dan Polri serta instansi terkait siap membantu untuk pengendalian dan pemadaman langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa penanganan Karhutla juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab berdasarkan wilayah kerja diluar perizinan. KPHP Barito Hilir berkonsentrasi melakukan pencegahan dan penanganan di wilayah kerja yang menjadi kewenangannya, khususnya kawasan di luar area perizinan.
Sementara untuk wilayah yang telah memiliki izin usaha atau pengelolaan, tanggung jawab pencegahan dan pengendalian kebakaran berada pada masing-masing pemegang izin.
“Kalau itu masuk perizinan, itu menjadi tanggung jawab pemegang izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, kawasan yang memiliki aktivitas usaha, seperti perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin kehutanan maupun pertambangan, juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah serta menangani kebakaran di wilayah kerjanya masing-masing.
Karena itu, Zainal mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemegang izin usaha, agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Setiap munculnya titik api harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Intinya, jangan sampai api membesar dan menyebar. Pencegahan lebih utama dari memadamkan, dan semua pihak harus saling bekerjasama terhadap bencana karhutla ini,” pungkasnya.(RedMKO)
Related Posts
September 3, 2026
September 2, 2026
Agustus 27, 2026
error: Content is protected !!