Lewati ke konten

BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Anggota DPRD Barsel dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Riri Fardhani, S.Pd, mengatakan upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penertiban. Edukasi, pengawasan, serta pembinaan sejak dini juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dengan sinergi pemerintah, aparat kepolisian, sekolah, keluarga, masyarakat dan unsur terkait, kita berharap penyalahgunaan zat di kalangan generasi muda dapat dicegah sejak dini,” ujar Riri, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah potensi penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif, termasuk melalui kebiasaan menghirup uapnya. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran dan penjualan lem perlu diperkuat, terutama untuk mencegah penyalahgunaan oleh anak-anak dan remaja.
Riri menyebutkan, Kabupaten Barito Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif. Regulasi tersebut dapat menjadi salah satu landasan dalam memperkuat langkah pengawasan dan pencegahan di daerah.
Selain penyalahgunaan lem, ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan kratom (Mitragyna speciosa) secara tidak tepat. Masyarakat diimbau tidak mudah mengikuti informasi yang belum terverifikasi dan memastikan informasi mengenai suatu zat diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
“Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar mereka memahami risiko penyalahgunaan zat serta ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda. Komunikasi antara orang tua dan anak, pendampingan terhadap remaja, edukasi di lingkungan sekolah, serta pengawasan terhadap pergaulan harus terus diperkuat.
Riri juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan zat. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri agar setiap laporan dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini. Jangan sampai generasi muda kita terjerumus karena kurangnya pengawasan dan edukasi,” tegasnya.
Ia berharap upaya pencegahan penyalahgunaan zat di Barito Selatan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan, pembinaan dan penanganan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing pihak.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, keluarga, tokoh masyarakat dan masyarakat luas, perlindungan terhadap generasi muda di Kabupaten Barito Selatan diharapkan semakin kuat.(RedMKO)
Related Posts
September 10, 2026
September 10, 2026
September 4, 2026
error: Content is protected !!