Beranda / News / Sengketa Lahan Majundre-Tanjung Jawa Mulai Temui Titik Terang, Tim Akan Verifikasi di Lapangan

Sengketa Lahan Majundre-Tanjung Jawa Mulai Temui Titik Terang, Tim Akan Verifikasi di Lapangan

Buntok – Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mulai menemukan titik terang. Kedua belah pihak telah dipertemukan untuk membahas persoalan tata batas lahan yang selama ini menjadi polemik.

Mewakili Bupati Barito Selatan, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, mengatakan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan solusi terbaik terhadap sengketa lahan tersebut agar situasi tetap kondusif di kedua desa.

“Dengan memberikan solusi bagi permasalahan sengketa lahan di Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa, kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas di kedua desa,” ujar Rahmat Nuryadin, Rabu (8/7/2026).

Rahmat menjelaskan, peran camat dan kepala desa sangat penting dalam penyelesaian persoalan ini. Selain itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para damang juga diharapkan turut berperan aktif menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Menurutnya, pertemuan yang telah dilaksanakan saat ini merupakan langkah awal dan akan dilanjutkan dengan rapat berikutnya serta tindak lanjut berupa verifikasi kepemilikan lahan.

“Melalui rapat ini nantinya akan ada rapat lanjutan, pertemuan lanjutan, serta tindak lanjut terkait verifikasi kepemilikan lahan sesuai hasil rapat. Tim juga akan turun langsung ke lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, , mengatakan bahwa penyelesaian persoalan tata batas lahan antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa akan dilakukan melalui penentuan tapal batas wilayah serta identifikasi kepemilikan lahan yang sah.

“Dengan dasar itu nanti akan ditentukan siapa yang berhak memiliki lahan tersebut,” jelas Kapolres.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi sengketa selama proses penentuan dan verifikasi berlangsung, guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kita akan melibatkan seluruh masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa untuk memastikan siapa saja yang berhak memiliki lahan tersebut, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara mufakat bersama,” tegasnya.

Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu yang berada di lokasi tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas usaha tersebut.

“Kita akan melakukan penyelidikan apakah usaha tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin usaha atau tidak,” pungkasnya.(RedMKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!